Bagaimana pendapat kalian tentang proses peradilan Mahkamah konsitusi di indonesia
aldimalfahri
Hukum di mk adalah hukum yang bersifat final mk mampu mengatasi sengketa maupun pembubaran partai politik
1 votes Thanks 3
afiska
MK tidak membedakannya proses impeachment di Mahkamah Konstitusi sebagai proses yang bersifat yuridis dengan adanya nuansa politis, dimana proses tersebut diawali dengan politik di DPR dan diakhiri juga dengan proses politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat.