Penegakan HAM pada saat ini bisa disebut mengalami kemajuan yang signifikan. Saya katakan demikian, sebab melihat beberapa indikasi.
1. Penerbitan Tap MPR no. XVII/MPR/1998 HAM di Indonesia menjadi sorotan dalam masa Orba. Pada masa itu HAM disebut mengalami masa paling kelabu. Lalu belajar dari kondisi tersebut, pada masa awal Reformasi kondisi tsb berusaha direvitalisasi
2. Pembentukan Komisi HAM Tak berhenti pada payung hukum. indikator keseriuasan pemerintah terkait HAM tampak dari berdirinya komisi HAM yang berdiri secara indipenden.
Memang harus diakui sejak Reformasi bergulir terdapat beberapa kasus HAM semisal kematian Munir, Mahasiswa pada tragedi 1998 dll, Namun demikian, kondisi saat ini bisa dikatakan lebih baik daripada masa Ordebaru. Dimana dengan dalih melindungi kepentingan negara, seseorang bisa kehilangan haknya. Pada masa ini, dengan keberadaan perundangan-undangan HAM yang sudah direvisi serta komisi HAM yang bertugas sebagai lembaga pelindung kepentingan masyarakat, sebuah pemerintahan tidak bisa serta merta merampas hak seseorang.
6 votes Thanks 22
Mndhika
Bisa berikan saya contoh bahwa penegakan HAM setelah reformasi lebih baik dr zaman orde baru?
PKN
HAM
Penegakan HAM pada saat ini bisa disebut mengalami kemajuan yang signifikan. Saya katakan demikian, sebab melihat beberapa indikasi.
1. Penerbitan Tap MPR no. XVII/MPR/1998
HAM di Indonesia menjadi sorotan dalam masa Orba. Pada masa itu HAM disebut mengalami masa paling kelabu. Lalu belajar dari kondisi tersebut, pada masa awal Reformasi kondisi tsb berusaha direvitalisasi
2. Pembentukan Komisi HAM
Tak berhenti pada payung hukum. indikator keseriuasan pemerintah terkait HAM tampak dari berdirinya komisi HAM yang berdiri secara indipenden.
Memang harus diakui sejak Reformasi bergulir terdapat beberapa kasus HAM semisal kematian Munir, Mahasiswa pada tragedi 1998 dll, Namun demikian, kondisi saat ini bisa dikatakan lebih baik daripada masa Ordebaru. Dimana dengan dalih melindungi kepentingan negara, seseorang bisa kehilangan haknya. Pada masa ini, dengan keberadaan perundangan-undangan HAM yang sudah direvisi serta komisi HAM yang bertugas sebagai lembaga pelindung kepentingan masyarakat, sebuah pemerintahan tidak bisa serta merta merampas hak seseorang.