Bagaimana pendapat anda tata perurutan perundang-undangan di indonesia tidak di atur dalam struktur pemerintahan yang ada??
MICHAELJFZAL
Maaf kalau salah tata perundangan di Indonesia masih berlaku sampai saat ini dengan bukti bahwa setiap kali pemerintah melakukan maupun membuat UU baru dan peraturan baru harus sesuai dengan Undang undang dasar.. jika tidak dibiarkan maka pembuatan maupun proses UU tidak akan berjalan baik
eungi
Menurut pendapat saya kalau ada tata perurutan tidak diatur dalam struktur pemerintahan yang ada akan yaitu sistem pemerintahan yang telah di buat tidak sesuai dengan jalannya proses pemerintahan itu sendiri jadi buat apa buat perurutan perundangan undangan kalau akhirnya perundangan undangan itu tidak di laksanakan dengan baik.
tata perundangan di Indonesia masih berlaku sampai saat ini dengan bukti bahwa setiap kali pemerintah melakukan maupun membuat UU baru dan peraturan baru harus sesuai dengan Undang undang dasar.. jika tidak dibiarkan maka pembuatan maupun proses UU tidak akan berjalan baik