SalmaDewiNataya
Penetapan tahun masehi dilakukan oleh Julius Caesar pada tahun 47. Penetapannya didasarkan pada revolusi mengelilingi matahari (lamanya 356 1/4 hari). Orang Romawi menetapkan 1 tahun sama dengan 356 Hari sedangkan 1/4 hari setiap tahun dikumpulkan selama 4 tahun sehingga menjadi 1 hari yang dimasukkan diBulan Pebruari yang biasanya 28 hari menjadi 29 hari. Tahun ke-4 ini disebut tahun kabisat.
Tahun Hijriah dibuat pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab. Tahunnya dimulai dari Hijrahnya Rasulullah s.a.w ke Madinah tahun 622 M. Tahun ini dibiat didasarkan pada perputaran bulan mengrlilingi bumi dan dengan bumi mengelilingi matahari selama 12 kali. Jumlah hari ditahun Hijriah adalah 354 ( satu kali revolusi bulan mengelilingi bumi memerlukan waktu 29 1/2 ) dan 1/2 nya dikumpulkan tiap 2 tahun sekali dan diletakkan didalam bulan Zulhijjah yang pertamanya ada 29 hari menjadi ada 30 hari. Tahun ke-2 inilah yang disebut tahun kabisat pada kalender Hijriah
Tahun Hijriah dibuat pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab. Tahunnya dimulai dari Hijrahnya Rasulullah s.a.w ke Madinah tahun 622 M. Tahun ini dibiat didasarkan pada perputaran bulan mengrlilingi bumi dan dengan bumi mengelilingi matahari selama 12 kali. Jumlah hari ditahun Hijriah adalah 354 ( satu kali revolusi bulan mengelilingi bumi memerlukan waktu 29 1/2 ) dan 1/2 nya dikumpulkan tiap 2 tahun sekali dan diletakkan didalam bulan Zulhijjah yang pertamanya ada 29 hari menjadi ada 30 hari. Tahun ke-2 inilah yang disebut tahun kabisat pada kalender Hijriah