AzuraRaiser
Pembagian Kekuasaan dalam Negara Indonesia ada 3 : Legislatif = DPR,MPR,DPD ( yaitu lembaga yang membuat UU ) Eksekutif = Presiden dan Wapres ( Menteri-Menteri ) ( yaitu yang menjalankan UU ) Yudikatif = KY,MA,MK ( yaitu yang mengawasi jalannya UU )
Legislatif = DPR,MPR,DPD ( yaitu lembaga yang membuat UU )
Eksekutif = Presiden dan Wapres ( Menteri-Menteri ) ( yaitu yang menjalankan UU )
Yudikatif = KY,MA,MK ( yaitu yang mengawasi jalannya UU )