dalam islam menikah adalah suatu ibadah kepada Allah SWT. berkaitan dengan pernikahan berbeda agama itu hukumnya tidak boleh ( haram ) jadi jaka tetap dilaksanakan maka itu disebut berzina hingga mereka masuk islam semua kemudian mengulangi ijob qabul berikut dengan hukum-hukum syariat lainnya karena ini adalah hal yang sangat berat hukumannya jika dilanggar.mungkin bagi non islam pernikahan beda agama mungkin sah saja tapi berbeda dengan islam.ummat islam harus mengikuti Al-qur`an, as-sunnah dan al-hadis shahih.
assalamualaikum
dalam islam menikah adalah suatu ibadah kepada Allah SWT. berkaitan dengan pernikahan berbeda agama itu hukumnya tidak boleh ( haram ) jadi jaka tetap dilaksanakan maka itu disebut berzina hingga mereka masuk islam semua kemudian mengulangi ijob qabul berikut dengan hukum-hukum syariat lainnya karena ini adalah hal yang sangat berat hukumannya jika dilanggar.mungkin bagi non islam pernikahan beda agama mungkin sah saja tapi berbeda dengan islam.ummat islam harus mengikuti Al-qur`an, as-sunnah dan al-hadis shahih.
wallahua`lam bissowwab, semoga bermanfaat