muhammadwabilh
Negara hukum di indonesia menerapkan sistem hukum yg bermacam2 ,mulai dari hukum tertulis,tak tertulis,hukum lisan,maupun hukum adat, jadi semua nya diatur dengan hukum,bgi yg melanggar akan terkena sanksi yg setimpal,baik pusat kota maupun daerah
0 votes Thanks 2
julia07
Indonesia disebut sebagai negara hukum sesuai dengan landasan pendiriannya yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945. Dalam pasal 1 ayat 3, disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut menjadi dasar pijak terhadap seluruh penyelenggaraan kekuasaan dalam negara hukum indonesia. Sebagai negara hukum, maka penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia tidak didasarkan pada pemegang kekuasaan tetapi berdasarkan atas hukum. Penyelenggaraan kekuasaan oleh pemegang kekuasaan atau pemerintah dibatasi oleh aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.