utarinafa
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut: a) Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya. b) Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya. c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality) d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu. e) Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak f) Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
alyaashwa34
Bahwa HAM ada 6 yaitu: 1. hak asasi pribadi/ personal rights 2. hak asasi ekonomi /property rights 3. hak asasi politik /political rights 4. hak asasi utk mendapatkn perlakuan yg sma dlm hukum/ rights of legal equality
0 votes Thanks 2
alyaashwa34
5. hak asasi sosial budaya.6. hak mndptkn perlakuan atas tata cara peradilan & perlinfungan
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a) Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b) Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c) Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d) Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e) Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f) Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.
1. hak asasi pribadi/ personal rights
2. hak asasi ekonomi /property rights
3. hak asasi politik /political rights
4. hak asasi utk mendapatkn perlakuan yg sma dlm hukum/ rights of legal equality