Bagaimana kedudukan setiap lembaga negara (mpr,dpt,dpd,presiden,m.a,m.k,ku,bpk
devib
Kedudukan semua lembaga adalah Sama yang membedakan adalah tugasnya. lembaga legislatif (DPR, MPR,Dan DPD) berfungsi sebagai lembaga yang membentuk undang undang. lembaga eksekutif (presiden Dan wakilnya) berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan undang undang serta pemerintahan. lembaga yudikatif (MA, MK,Dan KY) berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi lembaga eksekutif dalam menjalankan undang undang yang dibentuk oleh lembaga legislatif, lembaga ini juga berfungsi sebagai penegak hukum. BPK adalah lembaga yang berfungsi mengurus keuangan negara.