Bagaimana kedudukan pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945?
mnafisyassarwiw
1.merupakan hukum tertib tertinggi: karena memuat hal hal fundamental negara yaitu tujuan negara,bentuk negara,dan asas kerihanian negara yg pada hakikatnya merupakan dasar bagi penyusunan negara.
2.sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci