Bagaimana kedudukan Pancasila dalam hukum positif di indonesia
Laila221
Ius constitum ( hukum positif ) , yaitu hukum yg berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu .Misalnya , UUD RI nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia