Bagaimana kedudukan konstitusi sebagai dasar hukum? please mohon jawabannya
putritias152putri 1. Konstitusi sebagai Hukum Dasar :Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
:Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.