vianiratna
Kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Wewenang MPR Sebelum Amandemen : - Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. - Mengubah undang-Undang Dasar. - Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
wewenangnya yaitu mengangkat dan memberhentikan presiden..
merancang dan menetapkan UUD .
semoga membantu :)
Wewenang MPR Sebelum Amandemen :
- Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
- Mengubah undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.