LQKarima17
* Pengertian Al Quran, yaitu : 1. Secara harfiah Al Quran berarti bacaan atau himpunan. 2. Dari segi istilah Al Quran adalah firman atau wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah. 3. Dari segi bahasa Al Quran adalah bacaan atau yang dibaca.
* Fungsi kitab suci Al Quran bagi seorang muslim :
1. Al Quran sebagai Sumber Hukum yang Utama dalam Hidup Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib[ ] menegaskan, yang artinya :
Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hukum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.
2 votes Thanks 6
suasanae11ara
Al-quran adalah hukum dasar untuk mengambil keputusan
1. Secara harfiah Al Quran berarti bacaan atau himpunan.
2. Dari segi istilah Al Quran adalah firman atau wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah.
3. Dari segi bahasa Al Quran adalah bacaan atau yang dibaca.
* Fungsi kitab suci Al Quran bagi seorang muslim :
1. Al Quran sebagai Sumber Hukum yang Utama dalam Hidup
Seluruh mazhab dalam Islam sepakat bahwa al-Qur’an adalah sumber hukum yang paling utama, dengan kata lain, al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah. al-Qur’an dipandang sebagai sumber hukum yang utama dari sumber-sumber yang ada. Safi’ Hasan Abi Thalib[ ] menegaskan, yang artinya :
Al-Qur’an dipandang sebagai sumber utama bagi hukum-hukum syari’at. Adapun sumber-sumber lainnya adalah sumber yang menyertai dan bahkan cabang dari al-Qur’an. Dan dari sini, jelas bahwa al-Qur’an menempati posisi utama dalam berargumentasi, tidak boleh pindah kepada yang lain kecuali apabila tidak ditemukan di dalamnya.