huseinabdul00
Kedaulatan negara ada 2=dalam dan luar, luar=berhak mengadakan hubungan dengan negara luar kalau dalam? lupa
0 votes Thanks 0
rayanjamal76
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga
luar=berhak mengadakan hubungan dengan negara luar
kalau dalam? lupa