Bagaimana keberadaan anggota dewan kota Dan dewan kelurahan
furqonamin04
Berdasarkan UU no 27 th 2009 mengenai fungsi,hak, kewajiban dewan / dprd kota / kabupaten ialah: - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. - dewan kota memiliki fungsi sebagai legislasi, anggaran, pengawasan rakyat di kabupaten/kota - Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang - Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. - Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. - tugas dan wewenang dewan kota: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah (untuk lebih lengkap dapat dilihat dipasal 344 )
berdasarkan UU NO 34 thn 1999 bahwa di tingkat kelurahan terdapat organisasi Dewan Kelurahan, Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. tugas dan kewajiban Dekel: - Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. - mengajukan saran & usulan mengenai penyelenggaraan pemerintahan kelurahan kepada lurah - Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan. - Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing. - Mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pembangunan kelurahan - Menyusunan rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Membuat Tata Tertib Dewan Kelurahan bersama dengan Pemerintah Kelurahan.
- merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- dewan kota memiliki fungsi sebagai legislasi, anggaran, pengawasan rakyat di kabupaten/kota
- Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang
- Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
- Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
- tugas dan wewenang dewan kota: membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah (untuk lebih lengkap dapat dilihat dipasal 344 )
berdasarkan UU NO 34 thn 1999 bahwa di tingkat kelurahan terdapat organisasi Dewan Kelurahan, Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. tugas dan kewajiban Dekel:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- mengajukan saran & usulan mengenai penyelenggaraan pemerintahan kelurahan kepada lurah
- Menjelaskan kebijakan Pemerintahan Kelurahan kepada warga kelurahan.
- Mengajukan Calon Anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Daerah, melalui Kecamatan masing-masing.
- Mendorong partisipasi masyarakat kelurahan dalam pembangunan kelurahan
- Menyusunan rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Membuat Tata Tertib Dewan Kelurahan bersama dengan Pemerintah Kelurahan.