yelchi Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media atau bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, percetakan dan penerbitan melalui surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.Berarti kebebasan pers disini mempunyai kekuatan hukum dengan perlindungan dari pemerintah dan pers mempunyai sifat netral dengan semua kejadian atau informasi yang diberikan (tidak memihak pihak manapun) dan dalam hal ini pers dituntut lebih jujur dalam menginformasikan berita, dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam dunia pers. Serta pers menjunjung tinggi azas – azas, norma – norma, kaidah – kaidah agama dan adat istiadat disuatu wilayah agar dapat tercipta suatu keselarasan hidup yang harmonis khalayak umum pada intinya.