viryamwijaya
Dalam perspektif pandangan hukum, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki tiga aspek norma utama : 1. Normakeselamatankerja Dimana K3 adalah saranaataualat pencegah terjadinyakecelakaan kerja yang tidak disangka, yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Demi harapan menghilangkan kecelakaankerja. 2. Norma kesehatan kerja K3 diharapkan menjadi instrument yang mampu dan memelihara derajatkesehatan kerja setinggi-tingginya. Dimana dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan penyakitakibatkerja, seperti misalnya kebisingan, sinar, getaran,udaradan sebagainya yang dapat mempengaruhi kesehataan seseorang. 3. Norma kerja Hal ini berkaitan dengan manajemen perusahaan sepertipengaturan jam kerja, pekerja wanita dan kaum muda, analisisdanpengolaanlingkunganhidupdan sebagainya. Dimana hal-hal seperti itumempunyai hubungan terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
1. Normakeselamatankerja
Dimana K3 adalah saranaataualat pencegah terjadinyakecelakaan
kerja yang tidak disangka, yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Demi harapan menghilangkan kecelakaankerja.
2. Norma kesehatan kerja
K3 diharapkan menjadi instrument yang mampu dan memelihara derajatkesehatan kerja setinggi-tingginya. Dimana dapat dilakukan pencegahan dan pemberantasan penyakitakibatkerja, seperti misalnya kebisingan, sinar, getaran,udaradan sebagainya yang dapat mempengaruhi kesehataan seseorang.
3. Norma kerja
Hal ini berkaitan dengan manajemen perusahaan sepertipengaturan jam kerja, pekerja wanita dan kaum muda, analisisdanpengolaanlingkunganhidupdan sebagainya. Dimana hal-hal seperti itu mempunyai hubungan terhadap peristiwa kecelakaan kerja.