imam lupa akan mengeraskan suara dalam bacaan solat kemudian di ingatkan makmum nya kemudian imam mengeraskan bacaan solat nya lagi jadi imam membaca dual kali alfateha dan surat pendek. (1 kali tadi lupa saat mengeraskan bacaan nya, 1 kali baru ingat untuk mengeraskan bacaan nya)
mendengar cerita di atas sah kah solat nya? bagaimana hukum nya?
Jika imam lupa mengeraskan suara bacaan shalatnya, kemudian diingatkan makmumnya, maka imam harus mengulangi bacaan al-Fatihah dan surat pendeknya. Hal ini karena mengeraskan suara bacaan shalat pada shalat jahriyah (shalat maghrib, isya, dan subuh) adalah sunah, bukan wajib. Jika imam lupa mengeraskan bacaan, maka sunah tersebut tidak terpenuhi, sehingga imam harus mengulanginya.
Dalam kasus yang disebutkan, imam membaca al-Fatihah dan surat pendeknya dua kali. Kali pertama, imam membacanya dengan pelan karena lupa. Kali kedua, imam membacanya dengan keras setelah diingatkan makmumnya. Dalam hal ini, imam tidak perlu mengulangi bacaan al-Fatihah dan surat pendeknya untuk yang ketiga kalinya. Cukup dengan mengulanginya sekali saja, yaitu pada kali kedua ketika imam membacanya dengan keras.
Shalat imam dan makmum dalam kasus ini tetap sah. Hukumnya adalah makruh tahrim, yaitu makruh yang diharamkan. Makruh tahrim ini terjadi karena imam tidak memenuhi sunah mengeraskan bacaan shalat pada shalat jahriyah.
KunMegumin
jumhur ulama berpendapat bahwa tidak wajib melakukan sujud sahwi disebabkan salah atau lupa dalam mengeraskan atau melirihkan bacaan dalam shalat, karena hal tersebut merupakan bagian sunah-sunah shalat,
KunMegumin
kecuali Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan sujud sahwi
GCF62
kalau seperti mahzab Safi'i itu tidak di wajibkan ya karena mengeraskan suara itu termasuk sunah gitu?
Verified answer
Penjelasan:
Jika imam lupa mengeraskan suara bacaan shalatnya, kemudian diingatkan makmumnya, maka imam harus mengulangi bacaan al-Fatihah dan surat pendeknya. Hal ini karena mengeraskan suara bacaan shalat pada shalat jahriyah (shalat maghrib, isya, dan subuh) adalah sunah, bukan wajib. Jika imam lupa mengeraskan bacaan, maka sunah tersebut tidak terpenuhi, sehingga imam harus mengulanginya.
Dalam kasus yang disebutkan, imam membaca al-Fatihah dan surat pendeknya dua kali. Kali pertama, imam membacanya dengan pelan karena lupa. Kali kedua, imam membacanya dengan keras setelah diingatkan makmumnya. Dalam hal ini, imam tidak perlu mengulangi bacaan al-Fatihah dan surat pendeknya untuk yang ketiga kalinya. Cukup dengan mengulanginya sekali saja, yaitu pada kali kedua ketika imam membacanya dengan keras.
Shalat imam dan makmum dalam kasus ini tetap sah. Hukumnya adalah makruh tahrim, yaitu makruh yang diharamkan. Makruh tahrim ini terjadi karena imam tidak memenuhi sunah mengeraskan bacaan shalat pada shalat jahriyah.
Demikian penjelasan saya. Semoga bermanfaat.