Ibas1
Masih kurang, dikarenakan beberapa faktor yaitu, yang pertama, masyarakat kurang berperan untuk menyelesaikan kasus atau dengan kata lain menyembunyikan pelanggaran HAM yang terjadi. yang kedua Oknum pelaksana hukum yang masih diskriminasi dalam menyelesaikan kasus HAM. yang ketiga Penerangan kasus yang tidak jelas.
yang pertama, masyarakat kurang berperan untuk menyelesaikan kasus atau dengan kata lain menyembunyikan pelanggaran HAM yang terjadi.
yang kedua Oknum pelaksana hukum yang masih diskriminasi dalam menyelesaikan kasus HAM.
yang ketiga Penerangan kasus yang tidak jelas.