mahesrani03
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
7 votes Thanks 9
ahmadyasir
1. tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 2. usaha pertahanan dnan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, tni dan polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
2. usaha pertahanan dnan keamanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, tni dan polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung