Bagaimana hukumnya ketika kita sudah bersuci (berwudhu) lalu (misalkan seorang laki") tidak sengaja tersentuh rambut seorang perempuan yang bukan muhrimnya? Tolong jelaskan :))
nurkholifatulsilvia
Batal jika wanita/laki laki tersebut timbul rasa nafsu/sahwat