hukum ziarah kubur menurut imam Nawawi adalah Sunnah
dalam kitab yang ditulis oleh imam Nawawi "barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”
Dalam tulisan selanjutnya diterangkan:
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji.”
Namun, imam Nawawi mengharamkan ziarah kubur bagi muslimah jika dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat.
Jawaban:
hukum ziarah kubur menurut imam Nawawi adalah Sunnah
dalam kitab yang ditulis oleh imam Nawawi "barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”
Dalam tulisan selanjutnya diterangkan:
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji.”
Namun, imam Nawawi mengharamkan ziarah kubur bagi muslimah jika dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, dan ikhtilat.
Jawaban:
sunah
Penjelasan:
"Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (HR. Muslim)"