Jika Disengaja, Maka Dia Berdosa Dan Puasanya Batal Tapi Dia Tetap Harus Menahan Diri (Imsak) Dari Apa Yang Diharamkan Saat Berpuasa (Seperti Minum, Makan, Jima') Serta Dia Wajib Meng-Qadha Nya Setelah Bulan Ramadhan.
Jika Dia Lupa / Tidak Sadar Dan TidakDisengaja, Maka Puasanya Tetap Sah, Dia Hanya Perlu Berhenti Lalu Beristighfar Dan Lanjutkan Puasanya Sampai Terbenamnya Matahari. Dan Dia Tidak Perlu Qadha Puasa.
Jika Ia Lupa Lalu Ingat Tetapi Tetap MelanjutkanMakan, Maka Hukumnya Sama Seperti Hukum Pertama Di Atas.
Kategori Pertama Dan Ketiga Berdasarkan Ijmaa' Para 'Ulamaa'.
Sedangkan Untuk Kategori Kedua Berdasarkan Hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam:
من نسِي وهو صائمٌ فأكل وشرب فليتمَّ صومَه ، فإنَّما أطعمه اللهُ وسقاه
Barangsiapa Yang Lupa Saat Ia Tengah Berpuasa Lalu Dia Makan Dan Minum Maka Hendaklah Ia Menyempurnakan Puasanya (Setelah Ia Ingat Dan Berhenti), Karena Sesungguhnya Allah Lah Yang Telah Memberinya Makan Dan Minum (Saat Ia Lupa).
Barangsiapa Yang Makan Dalam Keadaan Lupa Sedangkan Ia Sedang Berpuasa, Maka Hendaklah Ia (Berhenti Lalu) Menyempurnakan Puasanya (Setelah Ia Ingat), Karena Sesungguhnya Allah Lah Yang Telah Memberinya Makan Dan Minum (Saat Ia Lupa).
Kedua Hadits Di Atas Derajatnya Sama-sama Shahih Dan Diriwayatkan Oleh Imam Al-Bukhaariyy Dan Imam Muslim (Muttafaq 'Alaih) Dari Abu Hurairah -Radhiyallahu 'Anhu-.
Semoga Penjelasan Singkat Yang Jelas Ini Dapat Membantu..
Jawaban:
Kita Bagi Menjadi 3 Kategori
Kategori Pertama Dan Ketiga Berdasarkan Ijmaa' Para 'Ulamaa'.
Sedangkan Untuk Kategori Kedua Berdasarkan Hadits Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam:
Kedua Hadits Di Atas Derajatnya Sama-sama Shahih Dan Diriwayatkan Oleh Imam Al-Bukhaariyy Dan Imam Muslim (Muttafaq 'Alaih) Dari Abu Hurairah -Radhiyallahu 'Anhu-.
Semoga Penjelasan Singkat Yang Jelas Ini Dapat Membantu..