Jawaban:
tidak perlu
Penjelasan:
Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al–hulqum dan al- mari' sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong
maaf kalo salah
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
tidak perlu
Penjelasan:
Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al–hulqum dan al- mari' sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong
maaf kalo salah