Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih.
Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. ... Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung.
Jawaban:
Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih.
Jawaban:
Hukum Hukum Luqathah
Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. ... Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung.