Bagaimana hubungan wewenang antara presiden dengan DPR
Farahdita24
Wewenangnya adalah, Presiden dengan DPR bekerja sama untuk membuat undang undang
0 votes Thanks 1
yunikaindah1
Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara Memegang kekuasaan yang terting atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). Memb lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). Menyatakan keadaan bahaya (Pa 12). Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). Menerima penempatan duta lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). Memberi grasi, rehabili memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2). Memberi gelar, tanda jasa, dan lain- lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).
Memegang kekuasaan yang terting
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara (Pasal 10).
perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 1).
Memb
lainnya dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya (Pa
12).
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
Menerima penempatan duta
lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3).
Memberi grasi, rehabili
memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 14 ayat 2).
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-
lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang (Pasal 15).