Jawaban:
Pancasila mempunyai
fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD tahun 1945 merupakan
hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada
Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian pokok-pokok pemikiran UUD 1945
merupakan perwujudan dari sila-sila di dalam Pancasila yang dapat dijabarkan sebagai
berikut :
1. Persatuan yang merupakan perwujudan sila ke-3
Pancasila, memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia
serta tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai
macam paham golongan atau paham perseorangan.
2. Keadilan
sosial yang merupakan perwujudan sila ke -5 Pancasila, bermakna bahwa negra
bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi selurh rakyat guna mewujudkan
negara yang merdeka, berdaulat, adil dan kemajuan dalam kesejahteraan umum.
3. Kedaulatan
rakyat adalah perwujudan sila ke-4 Pancasila, mempunyai arti bahwa negara
berkedaulatan rakyat yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila.
4. Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan
perwujudan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang bermakna negara menjunjung
tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta
pemerintah dan penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti luhur serta
teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sehingga
hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pancasila adalah
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan
tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental
secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. Oleh karena
itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat
diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan
otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya.
Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.
Penjelasan:
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Pancasila mempunyai
fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar
terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD tahun 1945 merupakan
hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada
Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian pokok-pokok pemikiran UUD 1945
merupakan perwujudan dari sila-sila di dalam Pancasila yang dapat dijabarkan sebagai
berikut :
1. Persatuan yang merupakan perwujudan sila ke-3
Pancasila, memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia
serta tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai
macam paham golongan atau paham perseorangan.
2. Keadilan
sosial yang merupakan perwujudan sila ke -5 Pancasila, bermakna bahwa negra
bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi selurh rakyat guna mewujudkan
negara yang merdeka, berdaulat, adil dan kemajuan dalam kesejahteraan umum.
3. Kedaulatan
rakyat adalah perwujudan sila ke-4 Pancasila, mempunyai arti bahwa negara
berkedaulatan rakyat yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila.
4. Ketuhanan
Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan
perwujudan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang bermakna negara menjunjung
tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta
pemerintah dan penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti luhur serta
teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sehingga
hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pancasila adalah
sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan
tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental
secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. Oleh karena
itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat
diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan
otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya.
Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.
Penjelasan:
semoga membantu;;)