Bagaimana hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945
EleoNoraBETania
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945
Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan-ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut:
Kekoasaan eksekutif, dipegang oleh presiden Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah agung dan badan-badan peradilan lainnya.
Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan-ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut:
Kekoasaan eksekutif, dipegang oleh presiden
Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah agung dan badan-badan peradilan lainnya.