Bagaimana hubungan antara dpr,mpr,dpd?? Plis jawab skrg
AprilliaRizwanda
Hubungan antarlembaga Negara di Indonesia MPR, DPR,dan DPD Keberadaan MPR dalamsistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas angggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembagaperwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur aggota DPR merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih presiden dan/atau wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan presiden dan/atau wakil presiden, kewenangan memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden menurut UUD, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
MPR, DPR,dan DPD
Keberadaan MPR dalamsistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas angggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR merupakan lembagaperwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur aggota DPR merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD, memilih presiden dan/atau wakil presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan presiden dan/atau wakil presiden, kewenangan memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden menurut UUD, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Secara umum dapat disimpulkan pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini memiliki hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.
#COPASBUKUCETAK sorry kalau ngga sesuai keinginan