Jika debitur melanggar janjinya dan tidak membayar pinjaman kepada kreditur, maka kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan yang telah diberikan untuk membayar utang tersebut. Prosedur penjualan ini biasanya ditentukan oleh kontrak yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam beberapa kasus, jaminan mungkin harus dijual melalui proses lelang yang terbuka dan transparan. Setelah barang jaminan terjual, uang yang didapatkan dari penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang debitur.
Namun, hal ini bergantung pada hukum setempat dan regulasi yang berlaku. Dalam beberapa negara, misalnya, ada aturan yang membatasi hak kreditur untuk menjual jaminan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini, kreditur mungkin harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh hak untuk menjual jaminan.
Sebagai kesimpulan, jaminan yang diberikan kepada kreditur tidak langsung menjadi milik kreditur bila debitur melanggar janjinya. Kreditur harus melalui proses yang sesuai dengan hukum dan regulasi setempat untuk memperoleh hak untuk menjual jaminan dan membayar utang debitur.
Jawaban:
ya benar barang jaminan akan langsung jdi milik kreditur
Penjelasan:
karna jaminan fungsinya sesuai namanya apa bila melanggar maka jaminan akan hangus atau jadi milik kreditur
Jawaban:
Jika debitur melanggar janjinya dan tidak membayar pinjaman kepada kreditur, maka kreditur memiliki hak untuk menjual barang jaminan yang telah diberikan untuk membayar utang tersebut. Prosedur penjualan ini biasanya ditentukan oleh kontrak yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam beberapa kasus, jaminan mungkin harus dijual melalui proses lelang yang terbuka dan transparan. Setelah barang jaminan terjual, uang yang didapatkan dari penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang debitur.
Namun, hal ini bergantung pada hukum setempat dan regulasi yang berlaku. Dalam beberapa negara, misalnya, ada aturan yang membatasi hak kreditur untuk menjual jaminan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Dalam hal ini, kreditur mungkin harus mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh hak untuk menjual jaminan.
Sebagai kesimpulan, jaminan yang diberikan kepada kreditur tidak langsung menjadi milik kreditur bila debitur melanggar janjinya. Kreditur harus melalui proses yang sesuai dengan hukum dan regulasi setempat untuk memperoleh hak untuk menjual jaminan dan membayar utang debitur.