ameliaariyanti
Dampak Reklamasi di pulau Jorong bagi Indonesia Reklamasi yang dilakukan Singapura sejak tahun 1966, memberi dampak bagi Indonesia diantaranya adalah :· Penggalian pasir secara ilegal di pilau Nipah, Propinsi Riau. Seperti yang telah disinggung di atas, Singapura adalah pengimpor terbesar pasir Indonesia. Setiap tahunnya, negara Singa Putih itu mengimpor pasir sekitar enam hingga delapan juta ton. Wakil Ketua Kadin Kepri, Jadi Rajagukguk mengatakan sebagian besar pasir yang diperoleh Singapura untuk proyek reklamasinya berasal dari Indonesia terutama dari Propinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketika kran ekspor pasir dilegalkan pemerintah, Kepri memperoleh pendapatan triliunan rupiah dari hasil kegiatan penambangan pasir dan banyak pegusaha yang mendadak kaya raya akibat bisnis pasir. Namun setelah ekspor dihentikan, Kepri kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) cukup besar dan banyak juga pengusaha yang mendadak jatuh miskin. Meski aktivitas penambangan pasir dan ekspor dilarang, tidak menghentikan keinginan Singapura mendatangkan pasir dari Indonesia. Pasalnya, harga pasir dari Indonesia terbilang paling murah di dunia ditambah lagi jaraknya yang dekat membuat Singapura tidak perlu mengeluarkan ongkos besar untuk mengangkut pasir tersebut. Pelarangan mengenai ekspor pasir tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang larangan ekspor pasir, tanah, dan top soil dan berlaku sejak 23 Januari 2003.Di pulau ini, terjadi pertambangan liar (illegal mining), berupa penambangan pasir yang disebabkan karena lemahnya penegakan hukum. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC Kepulauan Riau (Kepri) M Rofiq mengatakan sejak larangan ekspor pasir dilarang maka banyak terjadi aksi penyelundupan pasir yang dilakukan penguasaha ke Singapura.Pulau nipah yang banyak dikeruk pasirnya akan terancam tenggelam, apabila pulau nipah ini tenggelam tatkala pasang laut tiba maka pulau nipah per-definisi nantinya bukan lagi dikategorikan sebagai pulau yang perannya justru sebagai titik batas antara RI dan Singapura. Luas Pulau Nipah bahkan hanya sekitar 6 hektar ketika posisi air surut pada 2003 sebelum pemerintah memutuskan untuk melakukan reklamasi di pulau Nipah (Kompas, 26 November 2006). Selain itu kehidupan biota laut di sekitar Pulau Nipah juga rusak parah akibat penambangan pasir laut yang dilakukan untuk keperluan reklamasi. Rusaknya ekosistem laut tentu akan sangat merugikan Indonesia karena akan menghilangkan asset perikanan.· Pengaburan Batas Laut Indonesia-Singapura. Indonesia dan Singapura memiliki permasalahan tentang batas laut territorial walaupun sebenarnya telah terdapat perjanjian perbatasan kedua Negara. Perluasan daratan yang dilakukan oleh Singapura dengan menutup laut menjadi daratan dapat mengaburkan batas laut Indonesia-Singapura. Seperti diketahui batas laut menurut Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) yang dihitung dari bibir pantai terluar sejauh 12 mil. Perluasan wilayah daratan Singapura, menggeser bibir pantai ke arah laut sehingga kemungkinan akan terjadi pengaburan batas laut dengan Indonesia. Reklamasi Singapura akan memakan wilayah Indonesia terhitung 12 mil dari pantai Indonesia yang terdekat dengan Singapura.Menteri Pertahanan Matori Abdul Jalil dalam rapat kerja komisi I, senin (25/11) mengemukakan Reklamasi bagian timur dan barat selat Singapura akan mengakibatkan garis pantai atau titik dasar Singapura akan semakin ke selatan dan laut dibagian itu semakin sempit, jika dilakukan pengukuran garis batas laut akan mendekati atau masuk ke wilayah Indonesia.