Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Jenis Rumpun Jabatan Fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
�Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
�Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
�Angka Kredit� adalah satuan nilai dari tiap kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
��������� Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional tertentu melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan Alih Jenjang Jabatan Fungsional adalah pengangkatan/perpindahan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional dari jenis rumpun Jabatan Fungsional Ketrampilan ke dalam jenis rumpun Jabatan Fungsional Keahlian.
Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional �adalah pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional setelah diberhentikan/diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional.
Alasan pemberhentian/pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional adalah :
1. Dalam jangka waktu tertentu tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
3. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966;
4. Diangkat dalam Jabatan Struktural;
5. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional;
6. Cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;
7. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional
Pengertian
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/ dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Jenis Rumpun Jabatan Fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
�Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
�Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
�Angka Kredit� adalah satuan nilai dari tiap kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.
��������� Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional tertentu melalui formasi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan Alih Jenjang Jabatan Fungsional adalah pengangkatan/perpindahan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional dari jenis rumpun Jabatan Fungsional Ketrampilan ke dalam jenis rumpun Jabatan Fungsional Keahlian.
Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional �adalah pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional setelah diberhentikan/diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional.
Alasan pemberhentian/pemberhentian sementara dari Jabatan Fungsional adalah :
1. Dalam jangka waktu tertentu tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
3. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966;
4. Diangkat dalam Jabatan Struktural;
5. Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional;
6. Cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;
7. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.