Menghadap kiblat merupakan salah satu di antara sekian banyak syarat sah shalat. Orang yang tidak menghadap kiblat, maka shalatnya dianggap tidak sah. Demikian juga orang yang pada awalnya shalat menghadap kiblat, lalu tubuhnya berbelok ke arah lain, maka shalatnya dianggap telah batal. Alasannya, karena syarat sah telah terlanggar dan syarat itu sudah tidak lagi terpenuhi.
Namun keharusan shalat menghadap kiblat ini ada pengecualiannya, antara lain disebabkan karena alasan shalat khauf, shalat sunnah, atau pun karena sakit. Sedangkan bila alasannya karena di atas kendaraan, maka pada dasarnya tidak bisa dibenarkan.
Adapun ditemukannya hadits dimana Rasulullah SAW pernah shalat di atas unta, memang merupakan hadits yang shahih dan wajib diterima. Hanya saja yang perlu diketahui, ternyata semua shalat yang pernah beliau SAW lakukan di atas unta sebatas shalat sunnah saja.
Dari Amir bin Rabiah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Rasulullah SAW shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”. Sebab ada hadits lain yang juga shahih dan diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari juga.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Semua shalat fardhu tidak ada yang Rasulullah SAW kerjakan di atas unta. Beliau SAW lebih memilih untuk turun dulu dari untanya, semata agar bisa menghadap kiblat dengan benar.
Perahu Berhenti Sebentar Atau Jalan Lurus Tidak Mengubah Arah
Kalau kasusnya terjadi pada nelayan yang sedang melaut, sebenarnya sangat mudah untuk menemukan arah kiblat dan juga sangat mungkin untuk mengerjakan shalat lima waktu dengan benar.
Hal itu karena umumnya perahu nelayan itu bisa dengan mudah diatur arahnya, agar kita bisa shalat dengan tepat menghadap ke kiblat dengan benar. Kalau memang benar-benar berniat untuk shalat, tidak ada salahnya perahu itu dihentikan sejenak sekedar memberi kesempatan bagi para nelayan untuk shalat.
Perahu nelayan itu tidak sama dengan kereta api atau pesawat terbang, yang tidak mungkin berhenti sembarangan seenaknya. Jadi sebenarnya dibandingkan dengan naik kereta api atau pesawat, masalah shalat di atas perahu nelayan jauh lebih sederhana untuk bisa shalat menghadap kiblat.
Masalahnya tinggal mau shalat apa tidak, dalam arti mau meluangkan waktu dan shalat dengan meluruskan arah kiblat. Perahu bisa saja masih tetap berjalan, dan pengemudinya mengatur agar arahnya tidak berubah-ubah.
Atau sebaliknya, perahunya dihentikan dulu sementara, biar jalannya tidak berbelok-belok yang akan mengakibatkan berubahnya arah kiblat bagi yang sedang shalat.
2. Tidak Shalat Karena Pakaian Kotor
Perlu dimaklumi baik-baik bahwa antara kotor dengan najis itu sebenarnya tidak sama.Tanah itu sering kita bilang kotor, padahal tanah itu kita gunakan untuk bertayammum. Berarti tanah itu kotor tetapi tidak najis.
.
3. Tidak Shalat Dengan Alasan Tidak Tahu
Shalat itu sah asalkan terpenuhi syarat dan rukunnya. Dan itu bisa dipelajari secara singkat, hanya dalam waktu 15 menit saja.
Syarat sah shalat hanya sedikit, yaitu suci dari najis, suci dari hadats, masuk waktu, menghadap kiblat, dan menutup aurat.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Menghadap Kiblat : Syarat Sah Shalat
Menghadap kiblat merupakan salah satu di antara sekian banyak syarat sah shalat. Orang yang tidak menghadap kiblat, maka shalatnya dianggap tidak sah. Demikian juga orang yang pada awalnya shalat menghadap kiblat, lalu tubuhnya berbelok ke arah lain, maka shalatnya dianggap telah batal. Alasannya, karena syarat sah telah terlanggar dan syarat itu sudah tidak lagi terpenuhi.
Namun keharusan shalat menghadap kiblat ini ada pengecualiannya, antara lain disebabkan karena alasan shalat khauf, shalat sunnah, atau pun karena sakit. Sedangkan bila alasannya karena di atas kendaraan, maka pada dasarnya tidak bisa dibenarkan.
Adapun ditemukannya hadits dimana Rasulullah SAW pernah shalat di atas unta, memang merupakan hadits yang shahih dan wajib diterima. Hanya saja yang perlu diketahui, ternyata semua shalat yang pernah beliau SAW lakukan di atas unta sebatas shalat sunnah saja.
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَة قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ رواه البخاري ومسلم وزاد البخاري : يُوْمِئُ والترمذي : وَلمَ يَكُنْ يَصْنَعُهُ فيِ المَكْتُوبَةِ
Dari Amir bin Rabiah radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku melihat Rasulullah SAW shalat di atas untanya dengan menghadap kemana pun arah untanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Bukhari menambahkan : “beliau membungkuk (saat rukuk dan sujud)”. At-Tirmizy berkata,”Namun beliau tidak melakukanya pada shalat wajib”. Sebab ada hadits lain yang juga shahih dan diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari juga.
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Semua shalat fardhu tidak ada yang Rasulullah SAW kerjakan di atas unta. Beliau SAW lebih memilih untuk turun dulu dari untanya, semata agar bisa menghadap kiblat dengan benar.
Perahu Berhenti Sebentar Atau Jalan Lurus Tidak Mengubah Arah
Kalau kasusnya terjadi pada nelayan yang sedang melaut, sebenarnya sangat mudah untuk menemukan arah kiblat dan juga sangat mungkin untuk mengerjakan shalat lima waktu dengan benar.
Hal itu karena umumnya perahu nelayan itu bisa dengan mudah diatur arahnya, agar kita bisa shalat dengan tepat menghadap ke kiblat dengan benar. Kalau memang benar-benar berniat untuk shalat, tidak ada salahnya perahu itu dihentikan sejenak sekedar memberi kesempatan bagi para nelayan untuk shalat.
Perahu nelayan itu tidak sama dengan kereta api atau pesawat terbang, yang tidak mungkin berhenti sembarangan seenaknya. Jadi sebenarnya dibandingkan dengan naik kereta api atau pesawat, masalah shalat di atas perahu nelayan jauh lebih sederhana untuk bisa shalat menghadap kiblat.
Masalahnya tinggal mau shalat apa tidak, dalam arti mau meluangkan waktu dan shalat dengan meluruskan arah kiblat. Perahu bisa saja masih tetap berjalan, dan pengemudinya mengatur agar arahnya tidak berubah-ubah.
Atau sebaliknya, perahunya dihentikan dulu sementara, biar jalannya tidak berbelok-belok yang akan mengakibatkan berubahnya arah kiblat bagi yang sedang shalat.
2. Tidak Shalat Karena Pakaian Kotor
Perlu dimaklumi baik-baik bahwa antara kotor dengan najis itu sebenarnya tidak sama.Tanah itu sering kita bilang kotor, padahal tanah itu kita gunakan untuk bertayammum. Berarti tanah itu kotor tetapi tidak najis.
.
3. Tidak Shalat Dengan Alasan Tidak Tahu
Shalat itu sah asalkan terpenuhi syarat dan rukunnya. Dan itu bisa dipelajari secara singkat, hanya dalam waktu 15 menit saja.
Syarat sah shalat hanya sedikit, yaitu suci dari najis, suci dari hadats, masuk waktu, menghadap kiblat, dan menutup aurat.