(1) Penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan dalam Rapat Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Panitia Pemilihan. (2) Jumlah calon yang berhak dipilih paling sedikit 2 (dua) orang.
Jawaban:
(1) Penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Panitia Pemilihan dalam Rapat Pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota Panitia Pemilihan. (2) Jumlah calon yang berhak dipilih paling sedikit 2 (dua) orang.