Komodo (varanus komodoensis) adalah hewan reptilia yang termasuk binatang langka, dan karena itu dilindungi dan dilestarikan
Cara pelestarian komodo adalah:
1. Mendirikan Taman Nasional Komodo
Taman nasional Komodo dibentuk untuk melindungi habitat komodo. Taman nasional ini meliputi pulau-pulau Komodo, Padar and Rinca, dan 26 pulau kecil di sekelilingnya, dengan total luas wilayah mencapai 1733 km2.
Taman Nasional Komodo didirikan pada tahun 1980 dan merupakan salah satu dari lima taman nasional yang ditetapkan pertama kali di Indonesia.
2. Melarang perburuan dan perdagangan komodo
Komodo termasuk hewan yang dilindungi. Sehingga, perburuan, perdagangan dan penangkapan hewan komodo ini dilarang oleh UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemny, serta oleh Keppres No.4 Tahun 1993 yang menetapkan Komodo sebagai satwa nasional.
3. Memberi pendidikan terhadap masyarakat tentang perlindungan komodo
Meski habitat utama komodo sudah dilindungi dalam Taman Nasional Komodo, sebagian lainya terpisah karena terletak di pulau Flores, dan tidak masuk wilayah terlindungi. Wilayah ini termasuk habitat yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Di wilayah ini banyak komodo yang menyerang ternak warga karena habitatnya rusak akibat dipakai untuk berladang. Karena itu perlu diadakan sosialisasi kepada warga agar menjaga habitat ini.
4. Melakukan penangkaran komodo
Penangkaran dilakukan dengan memindahkan komodo yang siap bereproduksi ke tempat penangkaran, sehingga penangkaran termasuk metode pelestarian ex situ. Penangkaran ini dilakukan di kebun binatang dan taman safari, serta bermanfaat meningkatkan jumlah komodo.
Kelas: VII
Mata pelajaran: Biologi
Materi: Upaya Pelestarian Makhluk Hidup
Kata Kunci: Pelestarian Komodo
Pembahasan:
Komodo (varanus komodoensis) adalah hewan reptilia yang termasuk binatang langka, dan karena itu dilindungi dan dilestarikan
Cara pelestarian komodo adalah:
1. Mendirikan Taman Nasional Komodo
Taman nasional Komodo dibentuk untuk melindungi habitat komodo. Taman nasional ini meliputi pulau-pulau Komodo, Padar and Rinca, dan 26 pulau kecil di sekelilingnya, dengan total luas wilayah mencapai 1733 km2.
Taman Nasional Komodo didirikan pada tahun 1980 dan merupakan salah satu dari lima taman nasional yang ditetapkan pertama kali di Indonesia.
2. Melarang perburuan dan perdagangan komodo
Komodo termasuk hewan yang dilindungi. Sehingga, perburuan, perdagangan dan penangkapan hewan komodo ini dilarang oleh UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemny, serta oleh Keppres No.4 Tahun 1993 yang menetapkan Komodo sebagai satwa nasional.
3. Memberi pendidikan terhadap masyarakat tentang perlindungan komodo
Meski habitat utama komodo sudah dilindungi dalam Taman Nasional Komodo, sebagian lainya terpisah karena terletak di pulau Flores, dan tidak masuk wilayah terlindungi. Wilayah ini termasuk habitat yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur. Di wilayah ini banyak komodo yang menyerang ternak warga karena habitatnya rusak akibat dipakai untuk berladang. Karena itu perlu diadakan sosialisasi kepada warga agar menjaga habitat ini.
4. Melakukan penangkaran komodo
Penangkaran dilakukan dengan memindahkan komodo yang siap bereproduksi ke tempat penangkaran, sehingga penangkaran termasuk metode pelestarian ex situ. Penangkaran ini dilakukan di kebun binatang dan taman safari, serta bermanfaat meningkatkan jumlah komodo.