Berikut ini berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SKCK, antara lain:
2.Datang ke Polsek/Polres di Awal Waktu Pelayanan
Pastikan anda datang ke polsek atau polres dengan membawa persyaratan berkas. Jam pelayanan SKCK akan berbeda di setiap kantor polisi tertentu, namun pada umumnya jam pelayanan SKCK mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 setiap hari senin s.d jum’at dan pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari sabtu.
3.SKCK Berhasil Diperpanjang
Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang dan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan kedepan.
Dalam hal ini, anda tidak perlu melakukan scan sidik jari dikarenakan anda melakukan perpanjangan bukan pembuatan SKCK baru. Sehingga sidik jari anda sudah terdata pada saat pembuatan SKCK baru.
Biaya yang dikeluarkan pun sama dengan pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30.000.
4. Urus Legalisir SKCK Segera
Dalam melamar pekerjaan pastinya tidak hanya satu lowongan. Nah anda akan membutuhkan beberapa SKCK bukan?
Setelah mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang, sebaiknya segera ke tempat fotokopi untuk menduplikat SKCK anda sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Kembalilah ke kantor polisi untuk meminta stempel pada fotokopi SKCK.
Hal tersebut supaya SKCK terlegalisir dan lebih akurat. Perusahaan tidak akan menerima berkas Fotokopi SKCK tanpa adanya legalisir.
Untuk detailnya, baca cara legalisir SKCK agar tidak perlu blak blik
itulah beberapa langkah dalam cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.
Jawaban:
1.Siapkan Dokumen Syarat Perpanjang SKCK
Berikut ini berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SKCK, antara lain:
2.Datang ke Polsek/Polres di Awal Waktu Pelayanan
Pastikan anda datang ke polsek atau polres dengan membawa persyaratan berkas. Jam pelayanan SKCK akan berbeda di setiap kantor polisi tertentu, namun pada umumnya jam pelayanan SKCK mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 setiap hari senin s.d jum’at dan pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari sabtu.
3.SKCK Berhasil Diperpanjang
Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang dan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan kedepan.
Dalam hal ini, anda tidak perlu melakukan scan sidik jari dikarenakan anda melakukan perpanjangan bukan pembuatan SKCK baru. Sehingga sidik jari anda sudah terdata pada saat pembuatan SKCK baru.
Biaya yang dikeluarkan pun sama dengan pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp30.000.
4. Urus Legalisir SKCK Segera
Dalam melamar pekerjaan pastinya tidak hanya satu lowongan. Nah anda akan membutuhkan beberapa SKCK bukan?
Setelah mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang, sebaiknya segera ke tempat fotokopi untuk menduplikat SKCK anda sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Kembalilah ke kantor polisi untuk meminta stempel pada fotokopi SKCK.
Hal tersebut supaya SKCK terlegalisir dan lebih akurat. Perusahaan tidak akan menerima berkas Fotokopi SKCK tanpa adanya legalisir.
Untuk detailnya, baca cara legalisir SKCK agar tidak perlu blak blik
itulah beberapa langkah dalam cara perpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.
Penjelasan:
smog mmbnt