Halal secara istilah berarti bebas atau lepas atau tidak terikat yang muncul dari kata halla. Secara bahasa, halal yang berakar dari kata halalan adalah hal-hal yang boleh dilakukan karena bebas atau tidak terikat dari larangan Allah SWT. Haram secara istilah berarti larangan. Secara bahasa berarti semua hal yang dilarang oleh Allah SWT. dalam syariat Islam.
Pembahasan
A. Makanan dan minuman halal
Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang tidak dilarang atau diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Kriteria Makanan Halal
Halal dari segi wujud atau zatnya
Makanan dan minuman ini sudah dijelaskan dalam al-Qur'an dan hadits bila boleh dimakan.
Halal dari segi mendapatkannya
Makanan halal harus didapat dengan cara halal, seperti membeli makanan tersebut. Apabila makanan halal tapi didapat dengan cara haram seperti mencuri, maka hukumnya menjadi haram pula.
Halal dari proses pengolahannya
Makanan halal seperti daging sapi, ayam, kambing adalah makanan yang halal, tapi akan menjadi haram bila dalam pemotongannya tidak dengan syariat Islam.
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. al-Maidah : 88)
Jenis-Jenis Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan minuman yang telah disebutkan dalam al-Qur'an dan hadits
Apabila suatu makanan sudah dihukumi halal dalam al-Qur'an dan hadits, maka halal bagi kita untuk memakannya. Sebab, sudah tidak ada lagi keraguan makanan itu halal atau haram.
Makanan dan minuman olahan dari hewan yang diperbolehkan dikonsumsi.
Makanan dan minuman yang tidak menjijikkan baik dari segi zat maupun dalam pengolahannya.
Makanan dan minuman dari segala hewan dan tumbuhan yang hidup di air.
B. Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram adalah segala sesuatu yang diharamkan atau dilarang untuk dikonsumsi oleh Allah SWT.
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jenis Jenis Makanan Haram
Haram Lizaitihi atau Haram dari Segi Wujud
Makanan dan minuman yang pada dasarnya telah diharamkan oleh Allah SWT. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
Darah
B*bi
Khamar
Bangk*i
Binatang buas yang bertaring
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh seperti tikus, anj*ng liar, dan ular.
Binatang yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut, lebah, dan burung hud-hud.
Haram Ligairihi atau Haram Sebab Faktor Lain
Makanan ini semula adalah halal, tapi karena melakukan perbuatan sebagai berikut hukumnya menjadi haram.
Binatang yang disembelih untuk sesajen ataupun tumbal.
Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.
Bangk*i binatang, kecuali seluruh bangk*i yang hidup di air, dan bangk*i belalang.
Perilaku Mengonsumsi Makanan Halal dan Menjauhi Makanan Haram
Membaca basmalah sebelum makan dan minum.
Mengonsumsi makanan dengan secukupnya.
Memilih makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya.
Memasak sendiri makanan dan minuman.
Menghindari makanan dan minuman yang belum jelas kehalalannya (syubhat).
Membeli makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
Jawaban:
Halal secara istilah berarti bebas atau lepas atau tidak terikat yang muncul dari kata halla. Secara bahasa, halal yang berakar dari kata halalan adalah hal-hal yang boleh dilakukan karena bebas atau tidak terikat dari larangan Allah SWT. Haram secara istilah berarti larangan. Secara bahasa berarti semua hal yang dilarang oleh Allah SWT. dalam syariat Islam.
Pembahasan
A. Makanan dan minuman halal
Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang tidak dilarang atau diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Kriteria Makanan Halal
Halal dari segi wujud atau zatnya
Makanan dan minuman ini sudah dijelaskan dalam al-Qur'an dan hadits bila boleh dimakan.
Halal dari segi mendapatkannya
Makanan halal harus didapat dengan cara halal, seperti membeli makanan tersebut. Apabila makanan halal tapi didapat dengan cara haram seperti mencuri, maka hukumnya menjadi haram pula.
Halal dari proses pengolahannya
Makanan halal seperti daging sapi, ayam, kambing adalah makanan yang halal, tapi akan menjadi haram bila dalam pemotongannya tidak dengan syariat Islam.
Dalil Perintah Mengonsumsi Makanan Halal
وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. al-Maidah : 88)
Jenis-Jenis Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan minuman yang telah disebutkan dalam al-Qur'an dan hadits
Apabila suatu makanan sudah dihukumi halal dalam al-Qur'an dan hadits, maka halal bagi kita untuk memakannya. Sebab, sudah tidak ada lagi keraguan makanan itu halal atau haram.
Makanan dan minuman olahan dari hewan yang diperbolehkan dikonsumsi.
Makanan dan minuman yang tidak menjijikkan baik dari segi zat maupun dalam pengolahannya.
Makanan dan minuman dari segala hewan dan tumbuhan yang hidup di air.
B. Makanan dan Minuman Haram
Makanan dan minuman haram adalah segala sesuatu yang diharamkan atau dilarang untuk dikonsumsi oleh Allah SWT.
Dalil Perintah Menjauhi Makanan Haram
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jenis Jenis Makanan Haram
Haram Lizaitihi atau Haram dari Segi Wujud
Makanan dan minuman yang pada dasarnya telah diharamkan oleh Allah SWT. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
Darah
B*bi
Khamar
Bangk*i
Binatang buas yang bertaring
Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh seperti tikus, anj*ng liar, dan ular.
Binatang yang dilarang untuk dibunuh, seperti semut, lebah, dan burung hud-hud.
Haram Ligairihi atau Haram Sebab Faktor Lain
Makanan ini semula adalah halal, tapi karena melakukan perbuatan sebagai berikut hukumnya menjadi haram.
Binatang yang disembelih untuk sesajen ataupun tumbal.
Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT.
Bangk*i binatang, kecuali seluruh bangk*i yang hidup di air, dan bangk*i belalang.
Perilaku Mengonsumsi Makanan Halal dan Menjauhi Makanan Haram
Membaca basmalah sebelum makan dan minum.
Mengonsumsi makanan dengan secukupnya.
Memilih makanan dan minuman yang sudah jelas kehalalannya.
Memasak sendiri makanan dan minuman.
Menghindari makanan dan minuman yang belum jelas kehalalannya (syubhat).
Membeli makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
maaf kalo salah