Marthadinia. Memberikn penyuluhan kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan. b. Tidak melakukan penebangan hutan. c. Memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan. e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan. f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. g. Memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar peraturan tentang penebangan hutan
110 votes Thanks 300
KikoAmalia
A.Tidak menebang hutan secara liar b. Bertanggung jawab atau penebangan yang dilakukan c. Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan. d. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan. e. Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup. f. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan. g. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan. h. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup
b. Tidak melakukan penebangan hutan.
c. Memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
d. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
e. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
f. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup.
g. Memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar peraturan tentang penebangan hutan
b. Bertanggung jawab atau penebangan yang dilakukan
c. Masyarakat harus sadar akan dampak yang ditimbulkan akibat kerusakan hutan.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memelihara hutan dan tidak melakukan . penebangan hutan.
e. Melakukan tindakan yang memotivasi warga untuk bertanggung jawab terhadap . lingkungan hidup.
f. Menetapkan peraturan-peraturan tentang yang mengatur penebangan hutan.
g. Mengadakan pengawasan,pengendalian, dan pengelolaan hutan.
h. Mengeluarkan Undang-undang tentang lingkungan hidup. Misalnya Undang-undang
No.4 tahun 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan Lingkungan hidup