1. Memperingatkan warga sekitar hutan untuk tidak membakar rumput atau puing-puing.
Sebagian warga yang tinggal disekitar hutan kadang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hutan khususnya tentang penyebab kebakaran hutan. Sebagian dari mereka membakar rumput atau puing-puing reruntuhan di dekat hutan ketika musim kemarau datang. Musim kemarau yang diiringi dengan angin kencang bisa dengan mudah menyebarkan api dari puing-puimg tersebut membakar hutan sekitar. Sehingga penting bagi petugas kehutanan untuk memberi penyuluhan dan memperingati warga untuk tidak membakar apapun di dekat hutan.
2. Melakukan aktivitas pembakaran minimal dengan jarak yang telah ditentukan.
Jarak minimal yang harus diperhatikan untuk melakukan pembakaran terhadap sampah atau puing-puing adalah minimal 50 kaki dari bangunan dan 500 kaki dari hutan.
3.Jangan meroko ketika melakukan kerjaan atau kegiatan yang dilakukan di hutan.
Ketika pekerja atau petugas kehutanan yang melakukan pekerjaannya di hutan dan mengharuskan mereka untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya, mereka harus mematikan roko mereka, karena meroko akan sangat berbahaya bagi keselamatan hutan.
1. Memperingatkan warga sekitar hutan untuk tidak membakar rumput atau puing-puing.
Sebagian warga yang tinggal disekitar hutan kadang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang hutan khususnya tentang penyebab kebakaran hutan. Sebagian dari mereka membakar rumput atau puing-puing reruntuhan di dekat hutan ketika musim kemarau datang. Musim kemarau yang diiringi dengan angin kencang bisa dengan mudah menyebarkan api dari puing-puimg tersebut membakar hutan sekitar. Sehingga penting bagi petugas kehutanan untuk memberi penyuluhan dan memperingati warga untuk tidak membakar apapun di dekat hutan.
2. Melakukan aktivitas pembakaran minimal dengan jarak yang telah ditentukan.
Jarak minimal yang harus diperhatikan untuk melakukan pembakaran terhadap sampah atau puing-puing adalah minimal 50 kaki dari bangunan dan 500 kaki dari hutan.
3.Jangan meroko ketika melakukan kerjaan atau kegiatan yang dilakukan di hutan.
Ketika pekerja atau petugas kehutanan yang melakukan pekerjaannya di hutan dan mengharuskan mereka untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya, mereka harus mematikan roko mereka, karena meroko akan sangat berbahaya bagi keselamatan hutan.