Bagaimana cara memenuhi bentuk kebutuhan fisik dan nonfisik Dan juga contoh kebutuhan nya?
dimasyusuf
Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Kedua kebutuhan ini saling terkait. Misalnya untuk mewujudkan kenyamanan dan keselamatan dalam berjalan dibutuhkan bangunan fisik jalan yang memadai. Kebutuhan fisik seperti jalan, jembatan, rumah sakit tersebut harus terpenuhi. Jaringan jalan yang merupakan sarana utama transportasi darat menjadi sangat penting adanya, karena seperti kita ketahui jalan adalah urat nadi perekonomian, sedangkan ekonomi yang meningkat sangat diperlukan sebagai penunjang dalam pembangunan.
Jembatan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jaringan jalan itu sendiri, ikut pula berperan. Jalan yang baik tidak ada artinya apabila jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tersebut belum memadai sesuai dengan kebutuhannya. Apabila kebutuhan jalan dan jembatan tidak terpenuhi maka kegiatan ekonomi masyarakat akan terganggu. Demikian juga denga kebutuhan masyarkat akan rumah sakit, rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu rumah sakit juga berperan melaksanakan upaya kesehatan yang bersifat pendidikan / penyuluhan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), rehabilitasi / pemulihan (rehabilitatif). Jika kebutuhan masyarakat akan rumah sakit tidak terpenuhi maka akan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. Apabila kebutuhan masyarakat tersebut belum dapat terpenuhi dengan baik maka kita perlu ikut memikirkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut. Cara yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut : Mengajukan usulan pembangunan sarana umum kepada pemerintah. Usulan pembangunan sarana umum tersebut dapat berwujud proposal pembangunan. Misalnya saja proposal tentang perbaikan jalan dan sebagainya.Bersama-sama dengan seluruh warga masyarakat bahu membahu mengadakan swadaya untuk pembangunan sarana umum. Dengan adanya swadaya masyarakat tersebut tentunya akan membantu meringankan beban pemerintah dalam bidang penyediaan sarana umum. Pemenuhan akan kebutuhan masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah. Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab IV pasal 11 ayat (2) ditetapkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota adalah pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industry dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Jembatan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari jaringan jalan itu sendiri, ikut pula berperan. Jalan yang baik tidak ada artinya apabila jembatan-jembatan yang ada di ruas jalan tersebut belum memadai sesuai dengan kebutuhannya. Apabila kebutuhan jalan dan jembatan tidak terpenuhi maka kegiatan ekonomi masyarakat akan terganggu.
Demikian juga denga kebutuhan masyarkat akan rumah sakit, rumah sakit merupakan tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu rumah sakit juga berperan melaksanakan upaya kesehatan yang bersifat pendidikan / penyuluhan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), rehabilitasi / pemulihan (rehabilitatif). Jika kebutuhan masyarakat akan rumah sakit tidak terpenuhi maka akan banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Apabila kebutuhan masyarakat tersebut belum dapat terpenuhi dengan baik maka kita perlu ikut memikirkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut. Cara yang dapat kita lakukan antara lain sebagai berikut :
Mengajukan usulan pembangunan sarana umum kepada pemerintah. Usulan pembangunan sarana umum tersebut dapat berwujud proposal pembangunan. Misalnya saja proposal tentang perbaikan jalan dan sebagainya.Bersama-sama dengan seluruh warga masyarakat bahu membahu mengadakan swadaya untuk pembangunan sarana umum. Dengan adanya swadaya masyarakat tersebut tentunya akan membantu meringankan beban pemerintah dalam bidang penyediaan sarana umum.
Pemenuhan akan kebutuhan masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah. Pelayanan publik merupakan tanggungjawab pemerintah dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik itu di pusat, di Daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab IV pasal 11 ayat (2) ditetapkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota adalah pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industry dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.