Bagaimana cara koperasi bekerja dan bagaimana pemasukan biaya nya?
azullrahman
Kerjasama, atau kooperasi merujuk pada praktik seseorang atau kelompok yang lebih besar yang bekerja di khayalak dengan tujuan atau kemungkinan metode yang disetujui bersama. Kerjasama Koperasi adalah hubungan antara perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, baik antara koperasi dengan koperasi maupun koperasi dengan bukan koperasi dan di bidang usaha atau bukan di bidang usaha, karena membutuhkan bantuan orang lain atau organisasi lain dalam rangka meningkatkan kegiatan usahannya. Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum. Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul. Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut. Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi. Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi. Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut. 1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut. a. Kerjasama di bidang usaha. b. Kerja sama bukan di bidang usaha. 2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi. A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut. 1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga. 2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku. 3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale). 4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost). 5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Koperasi Di Indonesia bekerjasama dengan baik dengan sesama koperasi maupun dengan badan usaha lain yang bukan koperasi. Kerjasama dibidang usaha antar koperasi dapat dilakukan dengan cara membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
Maka kesimpulan pengertian kerjasama koperasi dibidang usaha yaitu pada dasarnya segala bentuk kerja sama yang bertujuan untuk mempertahankan diri terhadap tindakan pihak luar, dengan menarik manfaat yang sebesar-besarnya dari suatu suasana hidup berkumpul.
Kerja sama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi tiga, yaitu sebagai berikut.
Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi.
Kerja sama bukan di bidang usaha antarkoperasi
Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
Pembagian diatas dapat lebih disederhanakan, sebagai berikut.
1. Kerja sama antarkoperasi, kerja sama ini dapat dibagi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Kerjasama di bidang usaha.
b. Kerja sama bukan di bidang usaha.
2. Kerja sama koperasi dengan bukan koperasi.
A. Kerja sama di Bidang Usaha Antarkoperasi
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
maaf kalau salah..!!!
semoga membantu