Bagaimana bunyi UU No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan?
azkaln
Mengingat tingginya tingkat sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, maka perlu kiranya masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) serta pemangku kepentingan lainnya mempelajari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kewajiban perusahaan perkebunan serta celah-celah hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan advokasi.