NicoJr11“ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya ”
1 votes Thanks 1
anandaokvi
Pasal 28E (1) Setiap oang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.** (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan ikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.** (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**