IMAMkawan
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi "
2 votes Thanks 2
tikawulan
Pasal 24 ayat (2) "kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama , lingkungan peradilan militer, lingkunga peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi