Bagaimana bunyi Pasal 10 dalam UU No.39 Tahun 1999
CindyAdelinaG
Pasal 10Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 votes Thanks 3
zulfhi
1.setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunannya melaui perkawinan yang sah 2.perkawinan yang sah hanya berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan dg ketentuan peraturan perundang undangan
2.perkawinan yang sah hanya berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan dg ketentuan peraturan perundang undangan