Bagaimana batas wilayah laut indonesia menurut deklarasi djuanda
fafakuswandanaDeklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8
1 votes Thanks 3
Tavatava
Usaha untuk memperjuangkan batas wilawah laut Indonesia,dibawa ke sidang Konvensi Hukum Laut Internasional / UNCLOS yg pertama kali di Ganeva pada tahun 1956.pada Konvermasi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Jamaika,wilayah perairan Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional.Dengan demikian,wilayah perairan Indonesia meliputi Wilayah Perairan Nusantara ,Laut Teritorial,Batas Landas Kontinen,dan Zona Ekonomi Ekseklusif (ZEE). maaf ya kalau salah.