Bagaimana arti undang undang dalam arti luas dan sempit
BagasWastuWiratama
Dalam praktek ketatanegaraan, konstitusi memiliki dua arti yaitu arti luas dan arti sempit.
Arti sempit : Konstitusi dalam arti sempit pengertiannya disamakan dengan UUD, yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.
Jika Anda menginginkan arti luasnya juga, ini dia: Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya
Semoga Membantu ^_^
38 votes Thanks 60
majeng
setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu : 1. UUD 1945; 2. Ketetapan MPR; 3. UU; 4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu); 5. Peraturan Pemerintah; 6. Keputusan Presidan; 7. Peraturan Daerah; 8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Arti sempit : Konstitusi dalam arti sempit pengertiannya disamakan dengan UUD, yaitu menunjuk pada pokok dokumen yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara organisasinya.
Jika Anda menginginkan arti luasnya juga, ini dia: Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorgasnisasian negara baik yang terdapat dalam UUD, undang-undang organik (pelaksanaan UUD), peraturan lainnya
Semoga Membantu ^_^
keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap
penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU
dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat
yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk.
Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam
arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan
TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :
1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presidan;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.