Sudah seharusnya bahwa segala kebijakan negara harus bersumber dari aspirasi rakyat yang dirumuskan dengan pisau analisis UUD 1945 dan Pancasila.
Artinya bahwa, segala kebijakan negara tidak boleh bertentangan akan tetapi sejalan dengan UUD'45 dan Pancasila.
Misalkan, kebijakan tentang Larangan berkumpul, Berdiskusi dan berserikat. Apabila hal ini diambil sebagai kebijakan negara, maka negara sudah tidak lagi berpatokan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam UUD 1945 dijamin bahkan dianggap sebagai Hak Warga Negara untuk berkumpul dan berserikat. Begitu halnya dengan pancasila, pada sila ke 4. Bwrkumpul dan berserikat adalah bagian kecil dari demokrasi indonesia.
Verified answer
Sudah seharusnya bahwa segala kebijakan negara harus bersumber dari aspirasi rakyat yang dirumuskan dengan pisau analisis UUD 1945 dan Pancasila.Artinya bahwa, segala kebijakan negara tidak boleh bertentangan akan tetapi sejalan dengan UUD'45 dan Pancasila.
Misalkan, kebijakan tentang Larangan berkumpul, Berdiskusi dan berserikat. Apabila hal ini diambil sebagai kebijakan negara, maka negara sudah tidak lagi berpatokan pada UUD 1945 dan Pancasila.
Dalam UUD 1945 dijamin bahkan dianggap sebagai Hak Warga Negara untuk berkumpul dan berserikat. Begitu halnya dengan pancasila, pada sila ke 4. Bwrkumpul dan berserikat adalah bagian kecil dari demokrasi indonesia.