Badung – Bandesa Adat Desa Jimbaran Kuta Selatan Badung, I Gusti Made Rai Dirga meminta kepada pemerintah, sesegera mungkin agar menerbitkan regulasi kepastian hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tanah adat atau tanah ulayat yang awalnya disebut tanah negara. Berikan analisis saudara tentang objek dari hak ulayat tersebut serta kedudukan hak ulayat masyarakat seperti contoh kasus diatas berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Bagaimana cara masyarakat hukum adat dapat memelihara dan mempertahankan hak ulayat mereka?
Jawaban Chat ke 089501834070 Chat ke 089501834070